Bupati Solok Gamawan Fauzi PDF Print E-mail
STUDI KASUS - KEPEMIMPINAN
Seribu Langkah Memberantas Korupsi


Oleh:Bunga Kejora
Indonesia masih termasuk enam besar ‘rekor dunia’ di bidang praktek korupsi. Tahun 2002, berdasarkan survey Transparency Internasional, Indonesia masuk dalam peringkat pertama Negara Terkorup di Asia. Juga menurut Badan Konsultasi Resiko Ekonomi dan Politik (PERC) pada tahun yang sama; Indonesia di peringkat pertama negara terkorup di Asia (skor 9,88 dalam skala 0–10). Rekor ini belum tergoyahkan dari keadaan tahun sebelumnya dalam hitungan lembaga yang sama. Tahun 2004, hasil survey Transparency Internasional, Indonesia negara terkorup ke-5 dalam lingkup penelitian di 146 negara, dan terakhir, tahun 2005, diposisi keenam diantara 159 negara.
Ketika mengikuti pertemuan pemimpin negara-negara Asia Pasifik (APEC) di Santiago, Cili, tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya pengalaman ‘pahit’. Ia merasa semua mata tertuju padanya ketika forum tengah membahas praktek-praktek korupsi.

Berdasarkan kenyataan yang memalukan harkat dan martabat bangsa tersebut, diperlukan upaya yang sistematis, kontinyu  dan bersungguh-sungguh untuk mengurangi dan bahkan menghapus praktek korupsi ini. Antara lain dengan cara memperbaiki perangkat hukum, sistem peradilan, dan melakukan kampanye massal anti korupsi. Juga diperlukan para pemimpin negara di semua  tingkatan yang mempunyai komitmen dan integritas untuk menciptakan clean and good governance.

Ada contoh yang menarik tentang pemimpin dengan kriteria ini di wilayah Sumatera Barat. Yaitu sosok mantan bupati kabupaten Solok tahun 1995-2005; Gamawan Fauzi, SH yang kini telah menjadi Gubernur Sumatera Barat.

Selama menjabat bupati Solok, ia terus mendorong lahirnya terobosan sistem dan tekad “hidup bersih” di lingkungan masyarakat Solok, terutama di jajaran eksekutif. Ada metode Pelayanan Satu Pintu (Yantupin), di mana semua perijinan diurus melalui satu loket saja, untuk memotong rantai birokrasi yang panjang dan korup. Di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi, Kabupaten Solok juga menjadi lahan yang subur untuk persemaian metode Pakta Integritas oleh Transparansi International Indonesia. Beberapa bulan sebelumnya, lembaga Komisi Pemilihan Umum menolak penerapan pakta ini di lingkungannya.

Siapa Dia, Gamawan Fauzi?

Setelah mendapat gelar Sarjana Hukum 1982, Gamawan Fauzi memulai karir sebagai pegawai direktorat sosial politik Propinsi Sumbar. Oleh atasannya, Gamawan dipromosikan sebagai  staf pribadi Gubernur Sumatera Barat Hasan Basri Durin, yang tugasnya antara lain menulis pidato gubernur. “Dari tulisan-tulisannya saya bisa mengetahui bahwa jalan pikiran Gamawan teratur dan pengetahuannya luas,” kata Hasan Basri yang menjabat gubernur Sumbar tahun 1987-1997. Kata Hasan, kemampuannya itu berkat bimbingan keras bekas atasannya, seorang tentara berpangkat kolonel.

Tertarik pada tulisan-tulisannya, Hasan mengangkat Gamawan menjadi Kepala Biro Humas Setwilda tk.1 Sumbar. Suatu promosi yang tidak biasa. Kalau humas sebelumnya dipegang oleh pejabat golongan IVA, sedangkan Gamawan masih III C.

Namun, Hasan Basri menilai Gamawan berhasil melaksanakan tugasnya sebagai humas. “Ia mampu menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan wartawan.Sikap dan tingkah lakunya baik. Orangnya rendah hati, suka mendengar, tidak congkak dan banyak tertawa,” kata Hasan Basri. Padahal kata Hasan Basri, ‘’menjinakkan’’ wartawan bukan hal mudah.

Maka, ketika DPRD Solok meminta masukan nama untuk calon bupati Solok, Hasan Basri mengajukan nama Gamawan Fauzi yang kala itu berusia 38 tahun. “Biarpun masih muda tapi layak menjadi kepala daerah. Saya pun dulu umur 30 tahun sudah jadi walikota Jambi,” kata Hasan.

Meski pun terlahir sebagai putra Solok, Gamawan tidak pernah lama tinggal di Solok. Masa kecilnya dihabiskan di Mataram, dan dilanjutkan di Padang pada masa remaja. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 1982. Masternya di bidang Manajemen Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang. Karena itu ia mengagendakan kunjungan ke sejumlah nagari (gabungan beberapa desa) yang berada di bawah lingkup kabupatennnya. Tujuannya untuk mengetahui apa kebutuhan riil warga daerahnya. Gamawan ingin prioritas pembangunan di kabupatennya sesuai dengan apa yang memang diperlukan masyarakat, agar tidak mubazir dan terbengkalai.

Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Gamawan menganggap pemerintah terlalu mentake over seluruh persoalan masyarakat. Semua masalah diidentikkan dengan persoalan pemerintah, sehingga semua diurus oleh pemerintah. Organisasi kemasyarakatan, seperti KNPI dulu ketuanya orang pemerintah supaya bisa memenangkan partai pemerintah. “Sebagai bupati Solok saya tidak mau menanda tangani SK pengangkatan ninik mamak/pengulu di Nagari,” katanya. Kenapa? “Karena ninik mamak bukan milik saya, tapi milik Nagari, milik masyarakat lingkungan terdekatnya. Di seluruh Nagari di Sumbar, pengangkatan ninik mamak itu dengan SK Bupati,” katanya. Gamawan tidak mau pemerintah menjadi segala-galanya, karena akan membuat berat sekali beban pemerintah, hingga jangan-jangan pemerintah tidak bisa bergerak lagi karena overweight.

Di Solok yang berpenduduk 454.914 jiwa, terdapat 82 nagari di 19 kecamatan. “Akhirnya saya baru mengenal Solok lebih jauh setelah saya menjadi bupati,” kata Gamawan pada suatu sore, awal November 2005, di Istana Gubernur Sumatera Barat. Gamawan memenangkan pemilihan Gubernur Sumbar 27 Juni 2005 dengan 41,54% suara dari 1,8 juta suara sah.

Mengubah Mentalitas PNS

Sebagai bupati  baru, Gamawan yakin pertama-tama yang harus ia lakukan adalah menghilangkan mentalitas feodalisme. Ia meyakinkan bawahan-bawahannya untuk tidak lagi bersikap sebagai penguasa yang harus dihormati, berjarak dengan rakyatnya, dan hanya menggunakan titah (top down) pada bawahan-bawahannya. Ia memberikan teladan dengan membuka rumahnya (open house) 24 jam sehari bagi siapa saja yang ingin memberi masukan, mengeluh dan meminta pertolongan.

Ia juga membuat berbagai macam acara dialog; coffee morning, Duduk Basamo, dan obrolan informal di antara dan setelah jam kerja. “Dalam pertemuan itu, siapa saja boleh bicara apa saja, tanpa memandang eselon, pangkat dan jabatan. Kami bisa bicara santai sambil minum kopi dan makan pisang goreng,” kata Gamawan. Devi Kurnia, kepala kantor informasi dan komunikasi Pemkab Solok menyebut pendekatan Gamawan “sangat kekeluargaan dan tidak punya batas-batas formal.” Gamawan mengaku bukan tipe pemimpin yang begitu duduk dikursi jabatannya langsung mengganti si A, si B, dan mengubah peraturan lama. “Kita harus jujur menilai. Peraturan yang masih relevan dan personel yang bagus kita pertahankan,” kata Gamawan

Tak segan-segannya Gamawan menyampaikan pandangan hidup bahwa menjadi pejabat adalah sama dengan menjadi pelayan masyarakat. “Rasa hormat dan wibawa seorang pemimpin, tidak terletak pada kemampuannya menggunakan kekuasaan, tetapi pada sejauh mana ia mampu memberikan pelayanan  kepada masyarakatnya. Sebab orang akan merasa hormat kepada kita apabila  mereka merasa dilayani,” begitu ditulis Gamawan dalam bukunya “Pemerintahan Tak Bertepi” (Visigraf, Padang, hal 22).

Tahun 2001 Gamawan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kabupaten kepada pemerintahan Nagari. Urusan yang diserahkan dikelompokan dalam 19 bidang. Di bidang kehutanan (penghijauan dan konservasi tanah, budidaya sutera alam), bidang perindustrian (pencemaran limbah industri, rekomendasi ijin bidang industri), bidang pertambangan dan lingkungan hidup (rekomendasi ijin pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan), bidang pertanahan (memberi surat keterangan atas hak atas tanah). Pada pelaksanaan urusan ini, wali nagari bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Nagari, dan laporannya disampaikan ke bupati Solok.

Bertolak Belakang dengan Sindrom Orde Baru

Bersamaan dengan berjalannya waktu, dan dari sekian pertemuan, teridentifikasi beberapa masalah krusial. Secara umum adalah kehidupan ekonomi (kesejahteraan rakyat) dan pelayanan masyarakat. Gamawan yakin untuk membangun di berbagai bidang, diperlukan sistem. Sistem yang dimaksud merupakan kesepakatan bersama.

Sewaktu Gamawan bekerja sebagai pegawai negeri di Direktorat Sosial Politik Pemprov Sumbar, ia mengamati bahwa struktur birokrasi membuka peluang praktek korupsi. Mulai dari saat penerimaan PNS, kenaikan pangkat, mendapatkan jabatan, pengadaan barang dan jasa. Hampir pada setiap kesempatan, ada orang yang berusaha memberi uang lelah, uang administrasi dan uang lainnya pada pegawai yang sebetulnya adalah public servant.

Gamawan sendiri tidak pernah duduk di jabatan ‘basah’. Sebagai kepala biro humas, ia bergaul dengan kelompok kritis, yaitu para wartawan. Ia selalu bertanya-tanya mengapa korupsi di Indonesia bisa tumbuh subur,  padahal itu perbuatan yang salah dipandang dari sisi agama, hukum, bernegara dan bermasyarakat. Karena itu ia bertekad untuk ibda binafsihi, memulai dari dirimu sendiri.

Semua keburukan dan kepincangan yang diserap dari lingkungannya, amat bertentangan dengan karakter dirinya yang jujur dan sederhana. “Yang kita dapatkan di dunia ini hanya sementara saja, ada siang ada malam. Kalau sekarang saya dapat jabatan, lima tahun lagi saya menjadi orang biasa,” kata bapak beranak tiga ini. Pandangan-pandangan semacam ini bertolak belakang dengan sindrom gaya hidup Orde Baru yang berorientasi pada kekuasaan dan materi.

Almarhum ayahnya terakhir menjabat wakil kepala kantor wilayah Depdiknas Lombok di Mataram, dan ibunya lulusan sekolah pendidikan guru agama. Orang tuanya menanamkan pandangan hidup yang tidak berorientasi pada materi. “Setiap kali mendapat kenikmatan hidup, ibu saya menyuruh saya bersyukur dan lebih taat beribadah,” katanya. Tidak pernah sekali pun orangtuanya meminta atau menanyakan harta-benda miliknya. Orangtuanya selalu mengingatkan bahwa pada akhirnya semua manusia akan menuju kematian, dan pada saat itu tidak ada harta yang terbawa, kecuali mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Tuhannya.

Yantupin

Dalam hal pelayanan publik, keluhan masyarakat adalah pada sering tidak jelasnya waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan ijin, selain jumlah biaya dan tempat mengurusnya. Contoh-contoh pengurusan ijin adalah ijin usaha, ijin praktek, peminjaman alat-alat berat, ijin sewa gedung aset Pemda,  dan berbagai akta, seperti akta kelahiran, dan akta perkawinan. Gamawan berpendapat ada sikap buruk birokrat yang telah berlangsung lama. Yaitu mempersulit ijin untuk mendapatkan keuntungan. Makin sulit ijinnya, makin tinggi harga tanda tangannya.

Kini, berbagai utusan datang ke Solok untuk mempelajari metode Pelayanan Satu Pintu (Yantupin). Inilah formula yang lahir setahun setelah Gamawan menjabat bupati Solok, sebagai jawaban atas keluhan-keluhan masyarakat mengenai perijinan. Awalnya dengan dasar hukum Keputusan Bupati Solok nomor 112/BUP-1996. Kemudian dimatangkan lagi dengan Keputusan Bupati Solok nomor 254/BUP-1997 tentang Pos Pelayanan Umum Satu Pintu.

Pelayanan satu pintu adalah manajemen pelayanan untuk 25 urusan perijinan dan akta. Dalam sistem ini masyarakat tidak lagi berurusan langsung dengan pejabat yang berwenang. Segala persyaratan hanya diserahkan kepada petugas loket untuk dikelola. Bahkan pemohon ijin dapat mengirim datanya melalui kantor pos.

Anggota masyarakat mendapat informasi secara terbuka tentang persyaratan dalam mengurus berbagai ijin. Sebagai contoh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) persyaratannya :

  1. Surat permohonan yang diketahui oleh Wali Nagari atau camat bagi bangunan yang berada di ibukota kabupaten.
  2. Rencana gambar sket lokasi bangunan
  3. Surat keterangan status tanah/sertifikat atau surat pernyataan Hak Milik Tanah
  4. Surat Pernyataan Penataan
Biaya :

.a. Bangunan Temporer Rp 50.000,-
.b. Bangunan Semi Permanen Rp 150.000,-
.c. Bangunan Permanen Rp 200.000,-
.d. Bangunan Kerangka Baja Rp 250.000,-

Sedangkan jumlah pemungutan/penetapan retribusi IMB dengan perkalian tarif retribusi tipe/ konstr uksi dengan koefisien luas bangunan. Contoh luas bangunan kurang dari 50 m2 koefisiennya=0,75, dan luas di atas 3000 m2 koefisiennya 5,00. Lama pengurusan: 9 hari. Jangka waktu berlaku: selama bangunan masih ada.

Contoh yang lain ijin trayek baru/perpanjangan dengan biaya antara Rp 25.000,- sampai Rp 60.000,- sesuai banyaknya kursi kendaraan. Lama pengurusan 6 hari, dan masa berlaku 5 tahun. Juga ijin praktek dokter Rp 50.000,-; Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut Gamawan, ia menerapkan mekanisme kontrol dalam  pelayanan ini. Caranya dengan mewajibkan warga yang mengurus ijin untuk  mengisi form kuesioner yang berisi pertanyaan mengenai ketepatan waktu, jumlah pembayaran dan pelayanan. “Tiap tiga bulan kami hitung hasilnya untuk memantau dan mengevaluasinya,” katanya. Sampai meninggalkan Solok, kepuasan masyarakat atas Yantupin rata-rata diatas 85%.

Kritik atau keluhan yang pernah ditemukan antara lain kurang ramahnya orang yang melayani. “Kalau sudah ada lima kuesioner yang menyebut nama yang sama sebagai pelayan yang kurang ramah (cemberut saja), saya minta diganti dengan perempuan cantik yang murah senyum.” Kritik lainnya adalah keterlambatan pengurusan sampai satu-dua hari.

Yantupin ini pada tahun 2001 mendapat penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Kantor Kementerian PAN (Penertiban Aparatur Negara) dan diserahkan langsung oleh presiden. Menurut Gamawan Fauzi, seharusnya  aparat pemerintah mempermudah pengurusan ijin. Sebab dengan diperolehnya ijin, misalnya Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), maka terbuka sebuah usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga. Semakin banyak SITU dikeluarkan, semakin banyak kesempatan dan peluang kerja, semakin baik perekonomian. Dan bila warga mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), maka akan ada keteraturan dalam tata ruang. “Jadi, seluruh aparatur yg bekerja pada pemerintah seharusnya menyadari apa yang terdapat di belakang pengurusan ijin-ijin,” kata Gamawan.

Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah.

Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan
Studi Kasus yang dipaparkan ini hanya berisi sebagian dari isi keseluruhan studi kasus dengan judul tersebut diatas.