| Tempat Pengolahan Sampah Bojong |
|
|
|
| STUDI KASUS - URBANISASI |
|
Buah Kebijakan “Sampah” Sungguh malang apa yang diderita Taing bin Isa. Pada tanggal 22 November 2004 ia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Bogor. Spanjang perjalanan ke kantor polisi sembari menahan rasa sakit di tubuh, ia berkata dalam hati, “Tidak ada perjuangan yang berhasil dengan mudah.” Laki-laki itu ditangkap bersama rekannya, Aming Gunawan bin Emi, serta tiga puluh empat (34) orang warga Bojong lainnya.
Mereka berdua dituduh telah sebagai pemimpin aksi masyarakat Bojong yang masuk secara paksa dan melakukan perusakan ke dalam lokasi TPST milik PT Wira Guna Sejahtera. “Tidak ada yang dapat menghentikan kami, karena kami yakin memperjuangkan hak adalah sesuatu yang benar.” Sejak awal tahun 2003 Taing bersama warga Bojong memang menolak rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong yang lokasinya persis di sebelah rumahnya itu. Ini adalah potongan kesaksian dalam kasus persampahan Propinsi DKI Jakarta yang ‘memindahkan’ TPA Bantar Gebang ke wilayah Bojong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. TPST Bojong ditolak oleh masyarakat desa Bojong dan tujuh desa lainnya di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.Hal ini karena TPST dianggap telah mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan, tidak ada sosialisasi secara jujur terhadap masyarakat desa Bojong, sarat dengan pelanggaran prosedur, serta melanggar Peraturan Daerah No.17 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor. Di sisi lain pengoperasian proyek TPST Bojong terkesan dipaksakan, dikarenakan adanya keinginan Pemda Bogor untuk menambah sumber pendapatan daerah. Dari sumber informasi yang dapat dipercaya, Pemda Bogor mendapatkan biaya restitusi sebesar Rp 54.000,- untuk setiap ton Sampah yang berasal dari Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Untuk diketahui, setiap hari prediksi tonase sampah yang akan dibuang dari DKI Jakarta ke TPST Bojong adalah 2000 ton. Bayangkan jumlah yang akan diterima Pemda Kab. Bogor untuk setiap hari, setiap bulan dan bahkan setiap tahun! Sumber lain mengenai kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dari Pengelola TPST juga terdapat di dalam Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT Wira Gulfindo Sarana tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Nomor 658.1/18/ PRJN/Huk/2002 serta Nomor 02/WGS/K/XI/2002. Pasal 5 huruf (a) nota kesepakatan tersebut menyatakan bahwa: “Pihak Kedua bersedia memberikan kontribusi kepada Pihak Pertamasebagai berikut: a.memberikan dana sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setiap tahun yang disetorkan ke Kas Daerah terhitung mulai tanggal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) mulai dioperasikan dan dapat dipergunakan untuk menampung sampah.” Kawasan Bojong, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor, diperuntukkan sebagai Kawasan Pengembangan Perkotaan. Desa Bojong berdampingan dengan sebuah situ (danau kecil) seluas 100 hektar yang direncanakan sebagai kawasan pariwisata. Ketentuan paragraf 3 Tentang Pusat-pusat Pemukiman Perkotaan pasal 17 ayat (2) butir (b) dan (e) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor, menyebutkan: “Pusat-pusat pemukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: .b. Kota Hirarki II, yaitu Kota Jasingsa, Parung Panjang, Leuwiliang, Parung, Babakan Madang, Cileungsi dan Jonggol .e. Kota Hirarki V, yaitu Kota Sukajaya, Gunung Sindur, Bojonggede, rancabungur, Sukaraja, Ciomas, Mega Mendung, Taman sari, Klapanunggal dan Sukamakmur.” Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) justru direncanakan akan dibangun di Desa Nambo, Kecamatan Cileungsi. Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Nambo dimaksudkan untuk menampung sampah Kabupaten Bogor, bukan untuk sampah DKI Jakarta seperti yang terjadi pada TPST Bojong. Penempatan lokasi TPA di desa Nambo didasarkan pada ketentuan Pasal 4 tentang Sistem pengelolaan Sampah, Pasal 30 butir (d), Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor menyebutkan: “Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Bogor, meliputi: d. Khusus untuk limbah industri yang mengandung Bahan Beracun Berbahaya (B3) dialokasikan di Kecamatan Cileungsi (Nambo).” Bahkan Surat Keputusan No.591/31/kpts/Huk/2001 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas + 20 Hektar terletak di Desa Bojong Kecamatan Cileungsi atas nama PT Wira Gulfindo Sarana mencantumkan pertimbangan bahwa lokasi yang ditetapkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir merupakan kawasan Pengembangan Pertanian Lahan Kering dan Kawasan Pertanian Lahan Basah. Sebagaimana pertimbangan dalam butir (a) Keputusan Bupati Bogor No.591/31/kpts/Huk/2001, menyebutkan: “bahwa lokasi yang dimohon seluas + 20 Ha terletak di Desa Bojong Kecamatan Cileungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.27 Tahun 1998, tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cileungsi sampai dengan tahun 2008, lokasi yang dimohon termasuk pada Kawasan Pengembangan Pertanian Lahan Kering dan Kawasan Pertanian Lahan Basah.” Lokasi TPST Bojong sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh PT Wira Gulfindo Sarana. PT Wira Gulfindo Sarana didirikan berdasarkan Akte Pendirian Tanggal 19 Maret 1984 Nomor 92, yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pembuat Akta Tanah Buniarti Tjandra, S.H. Pada Mulanya Adalah Sampah Tragedi 22 November 2004 yang berujung pada penangkapan dan pemidanaan terhadap Taing bin Isa beserta tiga puluh 34 orang warga Desa Bojong Kabupaten Bogor hanyalah sepotong catatan panjang pelanggaran atas hak hidup dan hak atas lingkungan (HaL) yang merupakan hak asasi manusia, dalam kasus pemaksaan proyek ‘pembangunan’ kepada masyarakat Desa Bojong. Catatan ini bermula dari kekhawatiran negara c.q. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dalam mengatasi masalah persampahan DKI Jakarta pasca ditutupnya TPA Bantar Gebang di Bekasi. Untuk diketahui bahwa sampah warga Jakarta dari Istana Negara sampai pemukiman kumuh terhimpun 25.600 m3 lebih setiap hari1. Bagi pemulung, perajin dan pengolah barang-barang bekas (recycle), sampah bisa menguntungkan. Bagi pemilik proyek pembersihan, pengangkutan dan tempat pembuangan sampah juga menguntungkan. Tak heran jika perusahaan pengelola TPST Bojong berani menanamkan investasi yang begitu besar, puluhan miliar rupiah untuk pengelolaan sampah terpadu. Bahkan para pejabat pemerintah diantaranya DPRD Propinsi DKI Jakarta harus berkunjung ke luar negeri untuk studi banding soal pembuangan sampah. Rumitnya permasalahan sampah di Propinsi DKI Jakarta ini mendorong Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PT Wira Gulfindo Sarana sebagai investor untuk bekerja sama dalam mengatasi persoalan sampah DKI Jakarta. Karenanya, bupati Bogor berani menerbitkan Surat Keputusan No.591/31/kpts/Huk/2001 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas + 20 hektar terletak di Desa Bojong, Kecamatan Cileungsi atas nama PT Wira Gulfindo Sarana. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor nomor 591/31/kpts/Huk/2001 kemudian menjadi dasar kelahiran Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan PT Wira Gulfindo Sarana tentang Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Nomor 658.1/18/PRJN/Huk/2002/ Nomor 02/WGS/K/XI/2002 yang ditanda-tangani pada hari Senin tanggal 12 Nopember tahun 2002. Terhadap nota kesepakatan tersebut pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melalui pimpinannya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 41 tahun 2002 tentang Persetujuan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor Dengan PT Wira Gulfindo Sarana Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor H.Endang Kosasih MA pada tanggal 8 Nopember 2002. Di kemudian hari, setelah peristiwa berdarah tanggal 22 Nopember 2004, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor ini dipersoalkan keberadaannya dikarenakan pembuatan SK ini tidak melalui rapat komisi A DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor periode tahun 1999-2004 Sri Mujiati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Menurutnya, surat keputusan persetujuan tersebut haruslah melalui musyawarah Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, dan setelah melalui musyawarah barulah komisi A akan memberikan rekomendasi apakah surat tersebut layak diterbitkan atau tidak. Jadi tidak bisa pimpinan DPRD membuat keputusan sendiri untuk mengeluarkan keputusan seperti Surat Keputusan Nomor 41 tahun 2002 Penolakan Terhadap TPST Bojong (a). Prediksi Daya Tampung TPST Bojong Luas lokasi TPST sesuai izin operasional dari Pemkab Bogor adalah 20 hektar, dengan perincian 30% lahan untuk unit pengelolaan dan fasilitas lain, sisanya 70% (14 Ha atau 140.000 m2) sebagai tempat penampungan sampah. Sesuai informasi yang disampaikan ke warga, tinggi gundukan sampah mencapai lima meter. Dengan demikian, volume sampah akan mencapai 700.000 m3. Sementara itu, volume sampah yang masuk ke TPST Bojong 2.000 ton atau 8.000 m3 setiap harinya. Diasumsikan sebanyak 75% sampah organik (bisa terurai) adalah 6.000 m3 per hari. Dengan demikian daya tampung TPST hanya bertahan sampai 117 hari atau 4 bulan saja. Sementara izin operasinya adalah selama 5 tahun. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Wira Guna Sejahtera Sofyan Hadiwijaya2, TPST Bojong milik PT Wira Guna Sejahtera mampu mengolah sampah sebesar 1.600 ton perhari. Sampah yang ditampung dari DKI Jakarta sebesar 2.000 ton per hari. Dari keterangan tersebut didapat kesimpulan bahwa ada 400 ton sampah yang berasal dari DKI Jakarta tak terolah setiap harinya di lokasi TPST Bojong milik PT Wira Guna Sejahtera. Belum lagi limpahan sampah dari Kabupaten Bogor Wilayah Timur yang akan ditampung oleh TPST Bojong3 . (b). Teknologi TPST Bojong Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bojong menurut penilaian seorang arsitekt dan insinyur lingkungan dari Badan Pengkajian dan Pengembangan Tekhnologi (BPPT) Dipl.Ing.Ir. H.B.Henky Sutanto adalah sebuah kesia-siaan. Proses memusnahkan sampah (80%) melalui tungku pembakaran incenerator dinilainya hanya akan membuang-buang uang mengingat harga incinerator yang sangat mahal, selain juga berbahaya4 . Selanjutnya menurut Henky Sutanto, di TPST Bojong sampah akan diolah menggunakan teknologi ball-press di lahan seluas 35 hektar. Dengan teknologi itu, sampah akan dipisah antara sampah organik dan non-organik. Sampah organik akan di-press (agar air lindi keluar), lalu sampah keringnya dimasukkan ke dalam plastik khusus yang kemudian digulung5 . Tekhnologi yang berasal dari Jerman itu akan melalui tiga proses pengolahan sampah. Pertama adalah sistem ball-press; kedua incenerator; dan ketiga pengolahan air lindi dengan sistem fermentasi. Salah satu dampak pembakaran sampah adalah dioksin, yaitu ratusan jenis senyawa kimia berbahaya seperti CDD (chlorinated dibenzo-p-dioxin), CDF (chlorinated dibenzo furan), atau PCB (poly chlorinated biphenyl). Jika senyawa yang berstruktur sangat stabil, hanya dapat larut dalam lemak dan tidak dapat terurai ini bocor ke udara, maka kemudian akan dihirup oleh manusia maupun hewan melalui udara. Dioksin akan mengendap dalam tubuh, yang pada kadar tertentu dapat mengakibatkan kanker................ Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah. Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan, Studi Kasus diatas hanya berisi sebagian dari keseluruhan studi kasus. |



Sungguh malang apa yang diderita Taing bin Isa. Pada tanggal 22 November 2004 ia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Bogor. Spanjang perjalanan ke kantor polisi sembari menahan rasa sakit di tubuh, ia berkata dalam hati, “Tidak ada perjuangan yang berhasil dengan mudah.” Laki-laki itu ditangkap bersama rekannya, Aming Gunawan bin Emi, serta tiga puluh empat (34) orang warga Bojong lainnya.
Mereka berdua dituduh telah sebagai pemimpin aksi masyarakat Bojong yang masuk secara paksa dan melakukan perusakan ke dalam lokasi TPST milik PT Wira Guna Sejahtera. “Tidak ada yang dapat menghentikan kami, karena kami yakin memperjuangkan hak adalah sesuatu yang benar.” Sejak awal tahun 2003 Taing bersama warga Bojong memang menolak rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong yang lokasinya persis di sebelah rumahnya itu. Ini adalah potongan kesaksian dalam kasus persampahan Propinsi DKI Jakarta yang ‘memindahkan’ TPA Bantar Gebang ke wilayah Bojong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. TPST Bojong ditolak oleh masyarakat desa Bojong dan tujuh desa lainnya di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.