|
Sejak dahulu kala, Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan kandungan tambang. Kondisi ini menarik para investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kedatangan para investor diharapkan menghidupkan perekonomian negeri ini dan memberikan peluang kerja bagi rakyat.
Namun, cerita aktivitas pertambangan tidak selalu indah seperti yang dibayangkan karena di balik limpahan uang, pertambangan juga menyimpan potensi merusak alam yang sangat besar. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memahami benar potensi itu, makanya mereka berinisiatif meluncurkan sebuah buku dengan judul ‘Tambang dan Penghancuran Lingkungan’, sebuah dokumentasi tentang daya rusak aktivitas pertambangan.
“Makin besar skala suatu kegiatan pertambangan maka potensi terjadinya kerusakan ekosistem menjadi makin besar dan sulit dipulihkan,” ujar Siti Maemunah, Koordinator JATAM, pada perhelatan peluncuran buku “Mengapa Kasus Kejahatan Lingkungan di Pertambangan Meningkat” di Jakarta (12/11).
Walaupun tidak mengemukakan data, Maemunah meyakini bahwa saat ini kejahatan pertambangan cenderung mengalami peningkatan. Banyak alasan yang dia kemukakan, antara lain belum tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat, khususnya korban, tentang resiko aktivitas pertambangan. Masyarakat terkesan acuh dan tidak mau ambil pusing atas kejahatan lingkungan di sektor pertambangan. Ia mencontohkan rendahnya perhatian masyarakat atas tragedi lumpur panas Sidoarjo yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Belum lagi, para korban yang tidak satu suara dalam memperjuangkan hak-hak mereka. “Berangkat dari kesadaran kolektif masyarakat, daerah seharusnya bisa berperan lebih dalam rangka mendesak Pemerintah Pusat untuk segera bertindak,” ujarnya.
Maemunah merujuk pada pengalaman Argentina, dimana provinsi-provinsi bersatu padu berani menentang kebijakan pemerintah pusat mereka terkait kegiatan pertambangan terbuka.
Permasalahan lain yang menurut Maemunah memiliki kontribusi terhadap peningkatan kejahatan lingkungan di sektor pertambangan adalah kelemahan perangkat hukum. Untuk itu, dia sangat berharap DPR mampu menghasilkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bermutu yang dapat mengeleminir dampak negatif dari kegiatan pertambangan.
Sayang, harapan tersebut tidak mendapat jawaban yang menggembirakan dari Senayan. Anggota DPR Sony Keraf mengatakan RUU Minerba tidak bisa dijadikan jaminan akan berkurangnya dampak negatif aktivitas pertambangan, khususnya berupa perusakan lingkungan. Sony yang duduk dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Minerba, berpendapat upaya mengurangi dampak negatif aktivitas pertambangan sangat bergantung pada sejumlah variable lain. Diantaranya, bagaimana UU Minerba itu diimplementasikan. RUU yang sempurnan, lanjutnya, akan sia-sia apabila tidak ditindaklanjuti dengan implementasi yang benar.
Variable lain adalah keberadaan institusi lain yang nantinya bersentuhan langsung dengan implementasi jika UU Minerba disahkan. Dalam konteks kejahatan lingkungan, Sony berharap melalui revisi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bapedal dapat dihidupkan kembali. Nantinya, Bapedal akan diberikan kewenangan sebagaimana halnya IBAMA di Brazil yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penahanan. Untuk itu, Sony mengaku sudah beberapa kali mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengajukan RUU revisi tersebut. “Jadi, saya tidak bisa katakana UU Minerba menjamin tetapi sebisa mungkin mengurangi dampak pertambangan,” tegas politisi dari PDI-P ini.
Salah satu ketentuan dalam RUU yang mendukung adalah terkait pemberian sanksi penjara maksimal dua tahun terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Kelemahan prosedur AMDAL
Sejalan dengan itu, Peneliti Senior Indonesian Center for Environmental Law Indro Sugiarto berpendapat carut-marut aktivitas pertambangan berawal pada kelemahan penerbitan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kelemahan yang terkandung dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Indro mengiventarisir sejumlah modus kejahatan terkait dengan AMDAL. Beberapa diantaranya melakukan bisnis yang disyaratkan harus dengan AMDAL tetapi tidak mempunyai AMDAL atau dibuat kemudian setelah beroperasi, memanipulasi data AMDAL, memanipulasi kondisi yang tidak layak lingkungan menjadi layak lingkungan, atau memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.
Selain itu, Indro juga menyoroti prosedur penerbitan AMDAL yang mengandung sejumlah kelemahan. Misalnya, terkait keberadaan Komisi AMDAL yang komposisinya menurut PP No. 27 Tahun 1999 terdiri dari perwakilan pemerintah dan masyarakat. Namun, pada prakteknya pemilihan perwakilan masyarakat tidak didasarkan pada kriteria yang jelas sehingga seringkali bukan orang-orang yang tepat yang duduk di Komisi. Lebih lanjut, Indro mengkritik mekanisme pengambilan keputusan Komisi yang didasarkan pada suara terbanyak dan seringkali mengabaikan pendapat dari perwakilan masyarakat. “Keputusan Komisi menerbitkan AMDAL didasarkan pada banyaknya dukungan padahal ini menyangkut nasib banyak orang,” ujar Indro yang mengaku pernah terlibat dalam Komisi AMDAL.
Sebagai solusi, Indro mengusulkan agar segera dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan AMDAL. Dia menambahkan kedudukan AMDAL dalam rangkaian perizinan suatu usaha pertambangan juga harus dipertegas. Demi menjaga kelestarian lingkungan, Indro berharap AMDAL dijadikan syarat mutlak yang artinya tanpa MADAL maka tidak akan diterbitkan izin usahanya. Pemberian sanksi terhadap pejabat publik penerbit AMDAL yang melakukan pelanggaran juga harus lebih tegas.
http://www.hukumonline.com |