| Pemda Jual Air, Petani Terlantar |
|
|
|
|
Menurut informasi yang dikumpulkan Flamma, masyarakat telah memanfaatkan air dari Umbul Wadon ini telah cukup lama. “Air ini sejak zaman Belanda yang mengambil dari Tirta marta kota Yogyakarta, yang mengalir, katanya, sampai ke Kraton. Dan waktu itu belum ada yang namanya PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum-red),” cerita Basuki.
Pada awalnya, tidak ada metode khusus dalam mengelola Umbul Wadon ini, ia hanya dibiarkan mengalir begitu saja kemana-mana. “Ya dibiarkan saja mengalir ke ruas-ruas dan akhirnya air akan meresap juga tho, akan kembali ke induk dan sungai akan besar lagi,” tutur Y. Bambang Sugeng, (44) Ketua Kelompok Hutan Rakyat yang berada di dusun Gondong, Umbul Harjo. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang dimana banyak pipa telah masuk kesana. “Sekarang dengan adanya pipa-pipa itu, apa ya bisa meresap? Sekarang ya hilang begitu saja,” keluhnya.
Pemanfaatan Umbul Wadon sebagai sumber air minum bagi warga baru dilakukan pada tahun 1992. “Sekitar Januari tahun 1992, airnya bisa mengalir secara baik dengan keberadaan pipa 2 inch,” terang Basuki. Menurutnya, Proyek ini adalah murni swadaya masyarakat untuk mencukupi kebutuhan air warga. Ia menambahkan, “dulu kita swadaya, teknologinya melalui gravitasi murni. Kemudian pada tahun 1992 dibantu dari proyek kecamatan yang nilainya tidak kecil waktu itu yakni sekitar 7 juta.” Keberhasilan menaikkan air dari Umbul Wadon ke atas ini kemudian merangsang proyek-proyek serupa. Pada tahun 1993, terdapat proyek dari propinsi yang namanya P2KT, semacam proyek pengelolaan air tanah, yang diharapkan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Umbul Harjo dan sekitarnya. Akan tetapi, debit air yang diharapkan bisa mencapai 4 liter/detik, ternyata hanya mampu sekitar 2,5-3 liter/detik, “maka tidak jadi digunakan untuk masyarakat umbul harjo dan sekitarnya,” jelas Basuki. KONFLIK pemanfaatan mata air Umbul Wadon bermula ketika PDAM Sleman tiba-tiba membangun jaringan pipa di tahun 1997. Pada awalnya, penduduk di sekitar Umbul Wadon tidak mengetahui siapa gerangan yang memiliki proyek besar ini. Belakangan, dari informasi penduduk yang ikut bekerja dalam proyek tersebut, dapat diketahui bahwa proyek pembangunan pipa itu milik PDAM Sleman. “Waktu itu, katanya, (pipa-pipa) ini akan digunakan untuk mengairi Sleman dan Yogyakarta pada umumnya,” kata Basuki (34) petani dusun Pangukrejo, desa Umbul Harjo, kecamatan Cangkringan, Sleman. Namun sebelum jaringan pipa dioperasikan, ribuan petani melakukan aksi demo menolak pengambilan air Umbul Wadon oleh PDAM. “Secara logika, (air) ini mau diambil, tapi ternyata nggak ada ijin atau sebagainya. Akhirnya, dari perkumpulan beberapa pemuda berkembang dan berkembang terus, menyatukan pendapat dan keinginan: pokoknya putus pipa itu! Tidak bisa seenaknya bikin pipa karena dalam Undang-Undang Lingkungan kan? Apapun yang diambil dari hutan lindung itu kan harus ada AMDAL. Dan ini nggak ada,” kata Bambang Sugeng, ketua Kelompok Petani Hutan. Selain ketidakjelasan ijin, aksi penolakan juga disebabkan oleh tidak adanya proses konsultasi PDAM Sleman dengan masyarakat di sekitar Umbul Wadon yang selama ini memanfaatkan airnya baik untuk keperluan minum maupun irigasi. Bahkan, jangankan konsultasi dengan publik, sosialisasi saja tidak ada. Padahal, menurut juklaknya PDAM wajib melakukan sosialisasi sebanyak 21 kali kepada publik. “Ini ada kaitannya dengan Orde Baru. Jadi yang namanya Orde Baru itu semua proyek ditentukan dari atas, top-down. Jadi belum melalui yang namanya rembuk itu,” tutur Basuki. Aksi demonstrasi besar-besaran petani kala itu tak lepas dari konteks politik euforia reformasi 1998. Bumbu selentingan kabar, misalnya dugaan bahwa ada pihak Cendana di balik proyek PDAM, tak luput pula menambah ramai situasi. Namun yang pasti masyarakat ingin agar ada aturan main yang jelas dalam pengelolaan air di Umbul Wadon. Penolakan ini diprakarsai oleh KRLM yakni Komite Rakyat Lereng Merapi, dengan tuntutan utama penggagalan penyaluran pipa. “Ini kan katanya mau dialirkan ke Hyat (Hotel Hyatt-Red),” ujar Basuki. Ia bercerita, alasan PDAM Sleman masuk ke Umbul Wadon adalah karena merupakan instansi negara sehingga berhak ikut memanfaatkannya. “Tapi ada argumen seperti itu setelah terjadi ribut-ribut, sebelumnya tidak ada komunikasi seperti itu, langsung datang dan membawa pipa-pipa yang besar itu,” ungkapnya lagi. Menurut Mimin Dwi hartono, aktivis LSM Wana Mandhira Yogya yang mendampingi advokasi para petani, warga di sekitar Umbul sungguh mengerti bahwa air adalah milik bersama. Hanya, “Kalau semuanya ingin memanfaatkan semuanya semau sendiri, ini saya kira tidak ada yang memikirkan bahwa Umbul Wadon sebenarnya punya kapasitas terbatas, dan tidak tak terbatas,” kata Mimin. Setelah melalui negosiasi maraton yang alot, akhirnya disepakati akan dibuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL inilah yang akan menjadi landasan pembuatan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), yakni kajian teknis yang diacu untuk pengambilan kebijakan. Sebelum AMDAL, kebijakan pemanfaatan mata air Umbul Wadon sudah memiliki dasar hukum. Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta 690/0935/1997 tentang Izin Pemanfaatan mata air Umbul Wadon, menyebutkan bahwa PDAM Sleman mendapat jatah air 110 liter/detik, PDAM Tirta Marta 75 liter/detik, serta Arga Jasa 15 liter/detik. Menurut ahli Hukum Lingkungan UGM Harry Supriyono SH Msi, status SK sebagai payung hukum dengan sendirinya batal ketika AMDAL sudah jadi. Penyebabnya, AMDAl berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. “Jadi Sk Gubernur yang harus patuh pada AMDAL dan bukan sebaliknya,” katanya. Terlebih lagi, tutur Harry, SK tersebut dibentuk mungkin hanya berdasar pada pertimbangan-pertimbanagn instansi teknis semata. “Tetapi kalau amdal, amdal itu suatu dokumen yang di dalam kajiannya memasukkan prosedur partisipasi publik. Jadi, artinya, bahwa sampai keluar angka-angka itu setelah ada konfirmasi publik. Nah, itukan juga berdasarkan dari pertimbangan masyarakat mintanya berapa, dsb. Dan keluarnya itu,” terang pakar yang juga Anggota Komisi AMDAL Sleman ini. Kajian AMDAL yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Sleman (Sekarang Dinas Pengairan, Pertambangan dan Pengendalian Bencana Alam/PPPBA) bekerja sama dengan PT Sinca Mataram pada tahun 1999, akhirnya disepakati pada 11 Oktober 2000. Dibutuhkan waktu setahun untuk melihat fluktuasi debit air di musim kemarau dan hujan. Hasilnya: 50% untuk irigasi, 35% untuk air minum, dan sisa 15% untuk konservasi. Selesaikah masalah? Sayangnya tidak! PADA Mei 2004, massa petani kembali turun ke jalan. Mereka memprotes PDAM yang tak konsekuen melaksanakan AMDAL. Dugaan bahwa PDAM “menyerobot” air secara berlebihan terbukti ketika PPPBA mengukur debit air Umbul Wadon, pada Desember 2003. Tercatat PDAM Sleman telah mengambil air sebanyak 192,50 liter/detik, PDAM Tirta Marta mengambil 42,30 liter/detik, Perusahaan Daerah Anindya 6,16 liter/detik, dan masyarakat 19,58 liter/detik. Sedangkan untuk irigasi hanya 98 liter/detik. Menurut data tersebut, jumlah air yang dipakai untuk minum adalah 260,54 liter/detik atau 72,6 persen dari total debit air yang mencapai 358,54 liter/detik. Padahal, menurut kajian (amdal), seharusnya penggunaan Umbul Wadon untuk air minum adalah 35 persen, konservasi 15 persen, dan irigasi 50 persen. “Kita minta mereka (PDAM) hanya mengambil 110lt/detik. Tapi diam-diam mereka mengambil 190lt/detik lagi. Jika ditanyakan mereka nggak mau mengakui. Jika dihitung sekian liter perdetik, perhari, perminggu, perbulan dan pertahun dan ini berlangsung selama 4 tahun. Jika dihitung dengan uang ini berapa mas? Ini berapa ‘M’?” keluh Bambang. Negosiasi “jilid 2” antara warga dan PDAM akhirnya berhasil memaksa diterapkannya AMDAL kembali. Tetapi lagi-lagi kesepakatan itu tak berlangsung lama: hanya tiga hari! Penertiban AMDAL yang berarti juga pengurangan debit air bagi PDAM Sleman segera menuai protes. Kali ini dari para pelanggan air PDAM Sleman sendiri. Sebanyak 16.263 rumah tangga mesti bergiliran menerima pasokan air. “Menurut petugas, untuk di daerah Jombor giliran itu antara jam 2 sampai jam 9 malam. Tapi ya kalau namanya jam 2, ya belum ada air mengalir. Mulai mengalir sekitar maghrib mungkin. Kalau bisa ya lancar kayak sebelumnya,” tutur Ibu Joko (52), pelanggan asal Jombor. Kegusaran petani timbul lagi karena kuat dugaan PDAM kembali mengambil air melebihi jatah yang ditetapkan AMDAL. Prof Dr Sudarmadji, Dekan Fakultas Geografi UGM yang ikut dalam penyusunan AMDAL Umbul Wadon mennyarankan agar PDAM segera mencari sumber alternatif selain Umbul Wadon. “Jangan berpikir mundur untuk kembali melanggar AMDAL. Sejak AMDAL ditetapkan empat tahun lalu, seherusnya PDAM bersiap-siap mencari sumber air lain. Jangan juga hanya berorientasi memenehui pelanggan, tanpa menimbang kapasitas,” ujarnya. Sayangnya, beberapa persoalan yang menyangkut kebijakan PDAM Sleman maupun Dinas P3BA ini tidak bisa dikonfirmasikan, karena mereka menolak untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan air di Umbul Wadon. “Untuk sementara kami no comment dan silakan menghubungi bagian Humas Pemkab Sleman,” tutur Ir. Muhammad Mushtofa, Dipl. HE., Kepala Dinas Pengairan, Petambangan dan Penanggulangan Bencana Alam Kab. Sleman. Pernyataan senada juga diperoleh Flamma dari pihak PDAM Sleman. Sementara itu, Humas Pemkab Sleman justru mempersilahkan Flamma untuk langsung menemui Bupati Sleman Ibnu Subianto. Dan sampai berita ini ditulis, pihak Bupati Sleman belum bisa dimintai konfirmasi. IRONISNYA, di tengah krisis air, Gubernur DIY justru meresmikan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT Envirotama Artha,“Evita”, yang air bakunya dipasok oleh PDAM Sleman. Saking geramnya, ratusan petani dan penduduk Sleman sempat akan merusak jaringan pipa air PDAM di mata air Umbul Wadon. Pasalnya, pasokan air untuk irigasi menyusut drastis. Tuk-tuk (mata air kecil) yang biasanya ada disekitar selokan sawah petani lenyap. Sebelum PDAM menyedot air secara berlebihan, tutur Basuki, air bisa mengalir hingga sepanjang dua kilometer lebih. “Tapi setelah itu diambil kan praktis tidak bisa. Apalagi untuk lep (pengairan-red), untuk minum saja susah. Untuk sekitar dusun pentingsari kemudian tegalsari yang ada di daerah sana, untuk minum saja susah,” keluhnya. Pemanfaatan pasokan air yang mestinya untuk kebutuhan masyarakat oleh industri, menurut Harry, tidaklah etis. Apalagi kondisi stok PDAM sekarang ini sedang defisit. “Dilihat dari itu saja, itu sudah tidak bisa diterima logika,” komentar Harry Supriyono, yang juga peneliti di Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM. Yang janggal, Harry mengaku baru mengetahui keberadaan AMDK di Sleman setelah kasus “Evita mencuat. Sebagai anggota Komisi Amdal Sleman dari unsur akademisi, ia merasa tidak pernah ada dokumen pengajuan perijinan masuk ke instansi lingkungan. Dokumen perijinan dengan sendirinya menjadi prasyarat bagi beroperasinya industri yang berdampak pada lingkungan. Baik yang wajib AMDAL untuk industri yang mengambil air lebih dari 50 liter/detik, maupun yang cukup melakukan UKL/UPL bagi yang mengambil air kurang dari 50 liter/detik. “Kalau toh ternyata sudah sampai diresmikan, perusahaan beroperasi, berarti kan mengantongi izin. Tapi kok ternyata tidak melalui kantor instansi lingkungan, itu berarti izinnya itu izin “bodong,” kata Harry. Melalui salah satu sumbernya di Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (KDPL) Sleman, Kompas (21/6) memberitakan, “Evita” dan dua perusahaan AMDK lainnya, yakni “Qannat” dan “Arbass”, sebenarnya belum memenuhi persyaratan pembuatan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/UKL). Masyarakat sebenarnya sadar bahwa air yang berada di Umbul Wadon juga dibutuhkan oleh masyarakat yang berada di bawah. Namun, kinerja manajemen di tubuh PDAM Sleman yang tidak baik telah mempersulit keadaan. “Hanya masalahnya, selama 4 tahun tersebut, manajamennya sangat buruk sekali,” tutur Mimin. Ia juga menganggap, PDAM Sleman, PDAM Tirta Marta dan Perusahaan air minum Arga Jasa telah menipu masyarakat, “karena ternyata mereka mempunyai by pass, yakni saluran bebas yang tidak terkontrol,” tambahnya. Terhadap kasus konflik pengelolaan Umbul Wadon, Wakil Ketua DPRD Sleman, Drs Ovie Supyanto, menyatakan sudah memanggil Bupati. “Tapi ada alasan yang kuat yang diberikan oleh Pemkab, ketika itu ternyata invest itu lewat propinsi. Sehingga daerah itu nampaknya dilangkahi begitu saja,” ujarnya. Ovie menututurkan bahwa di era otonomi daerah ini masih kebijakan-kebijakan di Sleman yang berasal dari propinsi. “Termasuk TNGM, termasuk juga Evita, itu ternyata masih dalam kekuasaan propinsi, yang pemkab itu dilewati begitu saja,” tambahnya. Pemanfaatan air yang begitu besar oleh masyarakat yang berada di bawah, semestinya juga disadari bahwa mata air Umbul Wadon bukanlah sesuatu yang tak berbatas sehingga memerlukan adanya kesadaran untuk diperhatikan. “Nah, sekarang itu rupa-rupanya Sleman sebagai daerah resapan, kurang mendapat perhatian dari pemanfaat air yang ada di bawah. Mestinya ini harus betul-betul ditata-tata lagi perencanaan air, sampai nanti itu kepada siapa berbuat apa, pertanggungjawabannya, termasuk daerah bawah itu mestinya memberi kontribusi pada daerah atas,” ujar Harry Supriyono. KASUS penyerobotan air di Umbul Wadon maupun kasus “Evita” sebenarnya hanya sepotong kecil dari sebuah kue besar silang sengkarut pengelolaan air di Sleman. Aroma mismanajemen yang kronis, berikut orientasi pelayanan yang memihak sektor privat, sulit disangkal. Tengok saja komentar Sultan saat kali pertama “Evita” diberitakan ditutup oleh Pemkab Sleman. Di berbagai media lokal maupun nasional yang beredar di Yogyakarta, Sultan lebih mengkhawatirkan citra Yogyakarta sebagai daerah yang kondusif bagi invastasi, daripada menyuarakan perlunya jaminan sosial masyarakat atas air. “Saya bisa mengatakan bahwa pemerintah sekarang telah menjadi kepanjangan tangan dari para pemodal. Sebagai contoh, kemarin ada ‘Evita’, ada ‘Airbass’, dan ada ‘Qannat’. Itu yang ketahuan. Saya kira ada beberapa perusahaan lagi yang mengambil tanpa sepengatahuan dari masyarakat,” kata Mimin. Menurut Mimin, di permukaan peran pemodal ini tidak begitu terlihat. “Tapi mereka memainkan kekuatan sangat pintar, dari sisi pemerintah, kebijakannya dan juga dari sisi masyarakat. Mereka sangat pintar, misalnya seperti menghasut masyarakat supaya meloloskan proyek mereka, dsb,” imbuhnya. Sebagai contoh, tengok saja malparaktik perijinan di sektor penambangan pasir. Dari pengamatan Harry Supriyono, di Sleman terdapat izin penataan lahan. “Itu nggak dikenal dalam perijinan lahan. Jadi ijinnya penataan lahan, tapi isinya itu nambang! Itukan sudah akal-akalan saja. Dan, itu ternyata dikeluarkan oleh dinas pertambangan. Lho, opo meneh iki?” kata Harry Supriyono dengan gusar. Parahnya, pertambangan pasir ini berada diluar area yang diperkenankan untuk penambangan. Pada era desentralisasi ini, upaya daerah mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) guna mengejar “setoran” Pendapatan Asli daerah (PAD) kiranya seudah menjadi gejala umum. Terutama di wilayah-wilayah yang secara geografis mempunyai potensi alam yang besar. Sedang di sisi lain, cara pandang pemerintah dalam mengatur struktur akses dan kontrol masyarakat atas SDA pasca-Reformasi tak banyak berubah. Kecenderungan untuk memperkuat struktur dominatif dan hierarkhis terasa kuat ketimbang memberdayakan masyarakat. Akibatnya, kebijakan strategis yang menyangkut kelangsungan akses dan kontrol masyarakat atas SDA, terutama yang vital seperti air, tertutup pagi partisipasi publik. Karenanya, pakar Sumber Daya Air, Dr Ir Budi WS DipHE menilai, “Sudah sewajarnya petani di sekitar Umbul Wadon menuntut haknya untuk dipenuhi, apalagi bagi petani air adalah sumber kehidupan. Air sebagai sarana produksi yang menopang kehidupan sehari-hari. Tanpa air, petani air petani tak akan mempunyai pekerjaan dan akan menjadi pengangguran yang mempunyai dampak yang lebih berat bagi pemerintah daerah.” Nah, apakah PAD hasil penjualan air ke AMDK akan setimpal dengan penurunan kualitas kesejahteraan masyarakat dan terjadinya pengangguran? “Biaya” seperti ini yang tampaknya luput dari pertimbangan para pemegang otoritas kewenangan di daerah. “Kekurangan air yang dialami oleh masyarakat petani, kekurangan air yang dialami oleh pelanggan PDAM, saya pikir ini tanggungjawab negara. Karena saya pikir negara ada untuk melayani masyarakat. Jadi negara tidak bisa kemudian menyalahkan masyarakat petani,” Kata Mimin. Bagi masyarakat yang kehidupannya bertumpu di sektor agraris, pertanian dan air ibarat telunjuk dengan jari tengah. “Kalau masyarakat di suruh membeli air ya jelas tidak akan bisa. Karena air itu ekosistemnya petani. Jadi kalau air menghilang, petani susah untuk hidup,” tegas Bambang Sugeng. “Kasus PDAM di Sleman,” tulis sosiolog UGM Heru Nugroho di harian Kedaulatan Rakyat (7/7), “Semakin menguatkan hipotes bahwa pemerintah semakin kurang peduli terhadap pelayanan publik, bahkan cenderung mensubordinasi kepentingan publik di bawah pasar. Pemerintah lebih memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi usaha privat yang jelas memberikan kontribusi dalam meningkatkan PAD, meskipun mengorbankan kepentingan Publik. ” Jadi, adalah tidaklah bijak untuk memvonis tuntutan petani agar pasokan airnya dikembalikan sesuai AMDAL telah mengesampingkan kepentingan pelanggan air PDAM Sleman. “Tapi masalahnya, negara harus lebih profesional dalam melayani warganya, juga berpihak pada warganya, baik warga petani atau warga yang memanfaatkan air untuk air minum” kata Mimin. *Sumber majalah Flamma edisi Agustus-September, Nomor 21/Volume 10. Reportase dan penulisan dilakukan bersama Zaenal Anwar. |



UMBUL WADON merupakan mata air yang terletak di di dusun Pangukrejo, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman. Keberadaannya telah cukup lama, sehingga tidak diketahui lagi siapa yang pertama kali menemukan.