PLTPB (Bukan) Buah Simalakama... PDF Print E-mail

Nama Bedugul kembali mencuat dalam pemberitaan di Bali akhir-akhir ini. Bukan karena Bedugul merupakan lokasi berakhir pekan yang menarik, tetapi karena menggelindingnya pro dan kontra kelanjutan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi kawasan perbukitan yang berjarak sekitar 60 kilometer utara Kota Denpasar ini. Disebut kelanjutan karena tahap eksplorasi panas bumi tersebut sudah dimulai sejak tahun 1996, namun dihentikan tahun 1997 akibat krisis ekonomi. MENGHANGATNYA masalah ini tidak hanya di tingkat pemberitaan media massa. Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, bahkan juga gubernur. Dalam rapat komisi akhir Oktober, yang dihadiri sembilan pimpinan instansi di jajaran Pemerintah Provinsi Bali, wakil rakyat pada Komisi B DPRD Bali secara khusus menanyakan polemik terkait pembangunan geotermal di Bedugul kepada perwakilan Kepala Dinas Kehutanan Bali.Hal serupa berlangsung pula dalam pertemuan di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/11). Intinya, persoalan kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Bedugul perlu mendapat perhatian serius.
Di satu sisi, PLTPB itu merupakan upaya menyediakan pasokan energi listrik bagi Bali secara mandiri dan berkelanjutan. Namun, di sisi lain lokasi pengeboran sumur berada di kawasan hutan lindung, yang merupakan hutan penyangga (buffer zone) dan termasuk kawasan Cagar Alam Batukaru.
Bagi Bali, penyediaan listrik, apalagi bisa murah, merupakan persoalan penting. Selama ini, kebutuhan listrik Pulau Bali sebagian besar dipasok melalui jaringan interkoneksi Jawa- Bali sekitar 200 megawatt (MW). Pasokan lain dari beberapa pembangkit listrik lokal, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran dengan total kapasitas terpasang 125 MW, PLTG Gilimanuk berkapasitas sekitar 130 MW, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Pemaron dengan kapasitas sekitar 45 MW.
Saat ini kebutuhan listrik di Bali mencapai 370 MW pada saat beban puncak, sementara tingkat pertumbuhan konsumsi listrik mencapai 11 persen. Tanpa tambahan pasokan listrik, cadangan pasokan listrik sekitar 130 MW dinyatakan hanya cukup mengamankan kebutuhan listrik di Bali hingga tahun 2007.
Apabila PLTPB Bedugul beroperasi lancar, pasokan listrik Bali ditargetkan bertambah 65 MW atau bahkan 155 MW. Jumlah ini setidaknya mampu mengamankan pasokan listrik Bali apabila terjadi gangguan pada jaringan interkoneksi Jawa- Bali.
PENDUKUNG utama kelanjutan proyek geotermal di Bedugul adalah Bali Energy Limited (BEL), yang merupakan investor sekaligus pelaksana proyek PLTPB Bedugul. BEL melanjutkan tahap eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tersebut setelah kerja sama dengan California Energy terhenti akibat krisis ekonomi tahun 1997.
Latar belakang proyek geotermal Bedugul ini bermula dari ditandatanganinya kontrak kerja sama (joint operation contract/JOC) antara BEL dan Pertamina serta kontrak penjualan energi (energy sales contract/ ESC) antara BEL, Pertamina, dan PLN di tahun 1995. Untuk energi listrik hasil geotermal Bedugul ini, PT PLN membeli seharga 5 sen dollar AS per kilowatt per jam (KWH).
Adapun luas lahan hutan lindung yang diizinkan dieksplorasi, seluas 82,672 hektar. Lokasinya berada di sekitar kawasan Cagar Alam Batukaru, yang termasuk wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng.
Hingga terhenti akibat hantaman krisis ekonomi, lahan hutan lindung yang sudah dibuka untuk kegiatan eksplorasi seluas 25,28 hektar. Atas lahan terpakai, investor menyediakan kompensasi lahan hutan pengganti seluas 50 hektar, yang menempel di sekitar kawasan hutan lindung tersebut.
Kegiatan eksplorasi geotermal ini berupa tiga sumur pengeboran, masing-masing BEL 1 dengan lubang bor diarahkan miring menuju ke kawasan Cagar Alam Bukit Pohen, BEL 2 dan BEL 3 dengan lubang bor dimiringkan mengarah ke kawasan Cagar Alam Bukit Tapak. Dua kawasan hutan cagar alam ini termasuk kawasan Cagar Alam Batukaru.
Sebelum berhasil proyek ini ditunda pengembangannya oleh pemerintah berdasar Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997. Setelah terhenti hampir selama enam tahun, kelanjutan proyek ini kembali dinegosiasikan. Proyek geotermal Bedugul resmi dilanjutkan tahun 2003 setelah Presiden Megawati mencanangkan proyek Independent Power Producer (IPP).
Berdasarkan survei BEL, PLTPB Bedugul berpotensi menghasilkan 400 MW energi listrik. BEL sendiri memperkirakan mampu menghasilkan 175 MW energi listrik. Ini berarti PLTPB Bedugul berpotensi menyumbangkan lebih dari seperempat total pasokan listrik bagi Bali.
Di sisi lain, pembangkit listrik geotermal ini dinilai salah satu teknologi ramah lingkungan dan menghasilkan emisi gas karbon yang sangat rendah. PLTPB Bedugul juga dipersiapkan memenuhi standar emisi sesuai dengan Protokol Kyoto sehingga mampu meraih kucuran dana melalui program Clean Development Mechanism (CDM).
Panas bumi juga dianggap energi yang berkelanjutan (sustainable) dan terbarukan (renewable). Dalam brosur PLTPB Bedugul disebutkan, hasil energi listrik dari panas bumi sebesar 1.000 MW selama 30 tahun, setara dengan energi dari 465 juta barrel minyak.
POLEMIK PLTPB Bedugul kembali mencuat setelah Menteri Kehutanan, melalui Badan Planologi Kehutanan, mengeluarkan izin persetujuan perpanjangan dan tambahan izin baru kegiatan pengeboran panas bumi dan fasilitas penunjangnya di kawasan hutan lindung itu. Berdasarkan surat Badan Planologi Kehutanan Nomor S.519/VII-KP/2004 tanggal 10 Agustus 2004, kawasan lahan hutan lindung yang diizinkan untuk kegiatan eksplorasi panas bumi seluas 53,88 hektar. Rinciannya, perpanjangan izin penggunaan lahan seluas 25,28 hektar dan tambahan izin baru seluas 28,60 hektar.
"Permasalahannya ada pada izin baru, yang dikeluarkan Badan Planologi. Dengan izin ini, ada tambahan penggunaan lahan seluas 28 hektar lebih, yang berarti ada pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung," ujar Direktur Eksekutif Walhi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Senin (1/11).
Di sisi lain, Sri mengungkapkan, luas lahan hutan di Bali sangat terbatas, kurang dari 30 persen luas daratannya, dan kompleks Cagar Alam Batukaru termasuk satu-satunya hutan lebat milik Pulau Bali.
Persoalan lainnya adalah izin tersebut tanpa persetujuan Gubernur Bali dan rekomendasi kepala daerah terkait, yaitu Bupati Tabanan dan Bupati Buleleng. "Izin untuk lahan seluas 25 hektar sendiri sudah habis masa berlakunya. Izin yang dikeluarkan sekarang ini adalah izin perpanjangan. Ini menjadi masalah karena uji kelayakannya masih yang lama," ujarnya.
"Berdasarkan teori, penutupan pori tanah seluas satu hektar dalam satu meter dapat menghilangkan potensi simpanan air sebanyak 2.500 meter kubik," ujar Kepala Subdinas Pembinaan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Nyoman Silanawa. Resapan air dari kawasan Cagar Alam Batukaru merupakan sumber air Danau Buyan dan Danau Tamblingan serta sekaligus sumber air sungai yang mengalir di wilayah Kabupaten Buleleng.
"Kalaupun BEL diizinkan meneruskan proyek eksplorasi panas bumi tetap di lokasi semula, perlu ada pengawasan instansi terkait dan masyarakat. Sebenarnya, hal terpenting yang harus disadari bagi kami di Bali, setiap pilihan ada konsekuensinya," kata Sri. (COKORDA YUDISTIRA)

Sumber:www.kompas.com