Pada 2002, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Menyikapi reklamasi Singapura, adakah tragedi ini akan berulang? Jika Pemerintah Indonesia lalai, bukan mustahil pulau-pulau terdepan Indonesia, seperti Pulau Sebaik, Pulau Nipah, Pulau Dompak, Sugi, Ciltim, dan Kombol, beralih ‘kepemilikan.’ Saat ini, Pulau Sebaik, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, misalnya, mengalami degradasi lingkungan teramat parah.
Diduga, aktivitas penambangan pasir menjadi stimulannya. Betapa tidak, “dalam sebulan, volume ekspor pasir darat mencapai 250.000 ton sampai 300.000 ton. Bahkan, terkadang lebih,” demikian fakta yang diungkap oleh Ficky ZZ, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pasir Eksportir Pasir Kepulauan Riau (Hipepari). Fakta menunjukkan, hilangnya pasir laut telah menghapus sejumlah pulau kecil Indonesia dari peta. Tak heran, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS di DPR mengingatkan, ekspor pasir dari Kepulauan Riau untuk Singapura bisa menggeser garis perbatasan laut. Senada dengan Widodo AS, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berencana melayangkan nota protes keberatan jika reklamasi laut di Singapura memengaruhi pertahanan dan keamanan di Tanah Air. Berpatok pada sejarah, sejak merdeka tahun 1965, luas lahan Singapura hanya 581,5 kilometer persegi. Tahun 1990, luasnya berkembang menjadi 633 km². Ambisi Singapura, pada 2030, luas wilayahnya bertambah menjadi 774 kilometer persegi (31 persen). Dalam jangka waktu Dapat dikemukakan, dalam jangka waktu 65 tahun tanah bertambah menjadi sekitar 192,5 km². Bila diperinci, luas lahan Singapura bertambah lebih dari 2 km² per tahun. Menanggapi hal ini, pemerintah sigap. Pada 2003, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 saat Menperindag dijabat Rini MS Soewandi, semasa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Rentang waktu empat tahun setelah keluarnya SK Menperindag rupanya tidak menyurutkan penjualan pasir laut, baik legal maupun ilegal. Pasir laut Indonesia terus diangkut tongkang dan tugboat hampir setiap waktu, sampai kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil yang dikeluarkan akhir Januari 2007. Terbitnya beleid itu didasari atas kerusakan lingkungan yang terjadi pada pulau-pulau sekitar Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam tinjauan WALHI, aktivitas penambangan pasir (darat dan laut) mencipta kerugian ekologis yang tak sedikit, di luar kebangkrutan politik-ekonomi yang diderita Indonesia. Bahkan, Pulau Karang yang berada di depan Pulau Kundur hilang diterjang abrasi. Sama, meski tak serupa, dampak negatif juga diderita oleh komunitas nelayan Indonesia akibat aktivitas penambangan pasir. Sebelum marak penambangan pasir laut, dalam sehari nelayan memeroleh 5-10 kg ikan. Kini, nelayan hanya memeroleh ½ ons per tiga hari. Oleh karena itu, pemerintah (melalui aparat penegak hukum) harus bersikap tegas menanggapi maraknya aktivitas penambangan pasir (darat dan laut). Terlebih, persoalan ini menyangkut kedaulatan negara. Wujud ketegasan sikap yang mesti diprioritaskan adalah STOP PENAMBANGAN PASIR. Penghentian ini mesti dibarengi penghitungan terhadap daya dukung lingkungan laut Riau, sehingga diperoleh kejelasan, “berapa banyak pasir (darat dan laut) yang bisa ditambang” atau sudah tidak mungkin lagi ditambang mengingat kerusakan ekologis akut yang diakibatkan. Jika ketegasan tak diterapkan, tak pelak, pasir yang dikeruk berpotensi menyungkurkan negeri ini dalam kubang degradasi ekologis tanpa batas. Ingat, negeri ini kaya, tapi rakyat kian menderita. Terberainya Pulau Sipadan-Ligitan adalah pengalaman berharga. Generasi mendatang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang aman, bersih, dan sehat. Juga kebanggaan atas kebesaran negeri (sebagai nilai unggul) dalam melakoni peran di pentas global.
Sumber:www.walhi.or.id Pangkampanye Isu Pesisir dan Kelautan
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it