DIY akan segera memiliki Perda Pengendalian Pencemaran Udara PDF Print E-mail

Gubernur Propinsi DIY telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propinsi DIY tentang Pengedalian Pencemaran Udara ke DPRD Propinsi DIY. Subtansi pokok Raperda yang sedang diajukan tersebut yaitu mengatur tentang upaya perlindungan kualitas udara ambient dan pengendalian sumber pencemar udara, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dalam pengendalian pencemaran udara ada tiga hal pokok yang diatur, yaitu; pencegahan pencemaran udara, penanggulangan pencemaran udara, dan pemulihan kualitas udara. Raperda Pengedalian Pencemaran Udara tersebut terdiri dari : 20 Bab, 28 Pasal dan 57 ayat.

Salah satu materi Raperda yang berkaitan langsung dengan masyarakat adalah adanya kewajiban bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, baik milik pribadi, angkutan umun maupun dinas. Disamping itu diatur pula tentang uju emisi bagi industri dan atau kegiatan lainya yang mengeluarkan emisi (asap).

Pelanggaran terhadap Perda tersebut diancam hukuman penjara maksimum 6 bulan atau denda maksimum 50 juta rupiah. Saat ini DPRD sedang membahas draf rancangan Perda yang diajukan oleh Gubenur DIY tersebut. Pembahasan dilakukan oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD Propinsi DIY. Pembahasan Raperda oleh Pansus DPRD DIY, dijadwalkan mulai tanggal 19 Juni - 11 Juli 2007,sedangkan public hearing dijadwalkan akan berlangsung tanggal 28 Juni 2007, bertempat di Kantor DPRD Propinsi DIY, bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan dapat hadir pada acara tersebut mulai pukul 10 pagi.

Setelah Raperda nanti disayahkan menjadi Peraturan Darah (Perda) akan dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pengendalian pencemaran udara dan tindak lanjut pembuatan aturan yang lebih detail. Koordinasi penyusunan raperda dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Propinsi DIY sejak Tahun 2005. Diharapkan Raperda ini setelah disyahkan akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota untuk implementasinya.. Perda tersebut akan efektif berlaku mulai tahun 2009.

Sumber :BAPEDEALDA DIY (20 Juni 2007)